Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India

Indonesia_indiaPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
 
Pemerintah melalui peraturan presiden pada tanggal 8 Januari 2016 telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
 
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 merupakan pengesahan atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi, dan Bahasa Inggris.
 
Untuk detail Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan India silahkan kunjungi link berikut :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 6 TAHUN 2016
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait